Gaji dan Tunjangan Guru PNS Berdasarkan UU ASN
Penggajian guru PNS yang baru berdasarkan kualifikasi kerja, kinerja, dan kompetensi. |
"Nanti mekanisme pemberian tunjangan kinerja itu akan diatur lebih lengkap di PP", kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata yang SekolahDasar.Net kutip dari Koran Sindo (01/12/15).
Pranata menjelaskan, aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS mengacu pada UU ASN, bukan pada UU Guru dan Dosen. Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS.
Baca juga: TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja
"Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam Pasal 79 UU ASN. Nanti gaji si A akan berbeda dengan gaji si B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan risiko pekerjaan yang berbeda. Dan, gaji diberikan secara bertahap," kata Pranata.
Skema tunjangan akan dibagi dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Tunjangan kemahalan akan berbeda tiap daerah.
Saat ini kinerja guru dihimbau harus ditingkatkan karena penggajian aparatur yang baru berdasarkan kualifikasi kerja, kinerja, dan kompetensi. Dengan skema baru ini diharapkan guru tidak resah karena pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan PNS, tidak terkecuali guru dengan sistem penggajian baru ini.