Guru Itu Pegawai Daerah, Bukan Kemendikbud
Banyak yang belum sadar guru itu adalah pegawai daerah, bukan pusat. |
"Sejak ada UU Otda, otomatis ada pembatasan kewenangan pusat terhadap PNS di daerah termasuk guru. Banyak yang belum sadar guru itu adalah pegawai daerah, bukan pusat," kata Anies Kemendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (23/04/16).
Anies mencontohkan masalah pembayaran tunjangan profesi guru. Meski pusat sudah menyalurkan dananya ke daerah, namun masih saja ada masalah. Misalnya, tunjangan bagi guru bersertifikat pendidik ini terlambat dibayarkan ke rekening guru.
"Kalau dananya sudah dikucurkan pusat, lantas daerah belum menyalurkan, kesalahan di siapa? Ini yang harus diluruskan, guru-guru jangan menuntut ke Kemdikbud karena tugas pusat sudah dilaksanakan namun daerah yang telat mencairkan," kata Anies.
Baca juga: "Masih Ada Guru Sertifikasi yang Malas Mengajar"
Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata menambahkan, tunjangan profesi guru triwulan satu baik untuk guru PNS maupun non PNS sudah sejak Maret dicairkan. Bila ada daerah yang belum mencairkan, menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan setempat.