Kriteria Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
Kriteria penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 melalui PLPG dan PPG diurutkan dengan prioritas berikut. |
Baca juga: Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu: Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 dan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
a. Skor Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
b. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PLPG).
c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PLPG).
d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
f. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai UKG
2. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan
Kriteria penetapan peserta PPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai UKG
2. Usia
3. Masa kerja
4. Golongan kepangkatan
Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55. Semua guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru 2016 diumumkan melalui laman gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id