Tidak Ada Larangan Guru Non PNS Disertifikasi
Guru bukan PNS bisa disertifikasi, buktinya sekarang ada tunjangan profesi bagi guru bukan PNS. |
"Guru bukan PNS bisa disertifikasi. Buktinya kan sekarang ada tunjangan profesi bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (12/04/15).
Tunjangan guru bukan PNS sudah cair sejak beberapa pekan lalu. Menurutnya, ini menandakan niat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat besar.
Pranata menegaskan tidak ada larangan bagi guru PNS maupun non PNS untuk disertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut progran sertifikasi.
Baca juga: Guru Honorer Bisa Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya
"Yang tidak boleh adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan seperti belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya," tegas Pranata.
Sampai saat ini, sebanyak 555.467 guru belum tersertifikasi, terdiri dari 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.