Di Aturan Kemendikbud Tidak Ada Pendidikan Gratis
Dalam aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak ada satu pun menyebutkan pendidikan itu gratis. Selama ini pendidikan gratis digaungkan di daerah hanya sebagai alat kampanye saja. Hal ini dikatakan Sekjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Thmarin Kasman.
"Silakan buka PP maupun aturan Kemendikbud lainnya, tidak ada yang menyebutkan pendidikan gratis. Yang ada adalah larangan menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa dan orang tua wali murid," kata Thmarin yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (21/07/16).
Dalam UU maupun PP, pendidikan jadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Biaya pendidikan tidak datang dengan sendirinya dari langit. Itu sebabnya semua komponen masyarakat dan pemerintah bersinergi untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak didik.
Baca juga: Pendidikan Menjadi Kewajiban Daerah
"Jadi pendidikan itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat dan keluarga juga. Kalau ada kepala daerah yang kampanye pendidikan gratis, gratisnya di mana dulu. Saya khawatir, karena mengejar gratisnya kualitas pendidikan jadi biasa-biasa saja," tambahnya.