Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud

Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud
Inilah cara mudah membuat akun atau registrasi program guru pembelajar secara online.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembangkan program kegiatan Guru Pembelajar (GP). Program GP merupakan kegiatan untuk pengembangan diri guru. Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka dikembangkan sistem GP secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi yang kemudian disebut Guru Pembelajar Moda Daring (dalam jaringan).

Program Guru Pembelajar diharapkan menjadikan guru sebagai subjek (pelaku) yang harus selalu belajar bukan sebagai objek sehingga menunggu untuk dipanggil belajar. Kewajiban untuk belajar bukan hanya bagi siswa tetapi guru juga harus belajar seiring dengan dinamika perubahan globalisasi.

Dengan penggunaan moda daring ini, diharapkan semua guru peserta dapat secara aktif dalam mengakses sumber belajar, belajar secara individu sesuai kebutuhan, dan dapat saling berbagi pengetahuan atau keterampilan dan pengalaman dengan guru lainnya.

Program GP merupakan diklat bagi guru pasca UKG 2015 lalu. Diklat pasca UKG menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Jika anda termasuk guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan full online, maka anda wajib memiliki akun dan login di web guru pembelajar.

Cara Membuat Akun atau Registrasi Guru Pembelajar

1. Kunjungi link SIM GP https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi

2. Pilih menu registrasi akun di bagian bawah seperti gambar berikut:

Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud

3. Isikan nomor peserta UKG, dan tanggal lahir, seperti gambar berikut:


Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud


Baca juga: Inilah Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015

Untuk login ke aplikasi GP moda daring atau online semua guru yang pernah mengikuti UKG bisa melakukannya, dengan menggunakan akun login UKG. Jika gagal bisa menghubungi ketua KKG/MGMP/GUGUSTK/MKPS, Dinas Pendidikan, atau P4TK.