Pengurangan Anggaran Tunjangan Guru Usulan Kemdikbud
Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap. |
"Surat tersebut disampaikan ke Kemkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemdikbud, Kemkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Menurut Pranata, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016. Beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran tunjangan profesi guru, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Kemdikbud memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Untuk pembayaran tunjangan profesi guru triwulan ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan.
Baca: Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru
Kementerian Keuangan akan mengurangi anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan anggaran belanja transfer daerah dan dana desa sebesar Rp70,1 triliun.
"Kami lakukan penyesuaian untuk dana alokasi khusus nonfisik, terutama untuk tunjangan profesi guru, ini saya mohon untuk enggak dibaca seolah-olah Pemerintah enggak punya komitmen ke pendidikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi bidang pendidikan DPR (25/8).