Dua Kebijakan Baru dalam Sertifikasi Guru 2016
Dua kebijakan baru tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan guru dapat mengulang ujian sertifikasi. |
"Dua kebijakan baru tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian," kata Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (18/09/16).
Batas syarat nilai kelulusan ujian sertifikasi guru tahun 2016 minimal harus 80 dari yang sebelumnya hanya 42. Kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mendikbud Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia.
Pranata mengatakan Bank Dunia merilis hasil penelitian yang menyatakan, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. Karena itu nilai minimal kelulusan dinaikkan.
Kebijakan lainnya, yakni ketentuan guru yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. Guru dapat mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian sertifikasi guru akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
Baca juga: Cara Melihat Tempat PLPG Sertifikasi Guru 2016
"Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi," kata Pranata.