Mendikbud Dukung Kebijakan Sekolah Tanpa PR
"Semua kebijakan baik untuk pendidikan yang lebih bagus pasti kami dukung," |
"Saya kira itu baik. Memang seharusnya seperti itu," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (08/09/16).
Pihaknya mendorong sekolah-sekolah di daerah menerapkan sistem serupa. Namun, meski setuju dengan kebijakan sekolah tanpa PR tersebut, kementerian tidak perlu membuat aturan yang mewajibkan aturan serupa secara nasional.
Kemendikbud tidak mewajibkan aturan guru untuk tidak memberikan PR tersebut dijalankan di daerah lain. Sebab, menurut mantan rektor UMM ini, sekolah-sekolah saat ini berada di dalam wilayah otonomi pemerintah daerah.
"Itu wewenang kepala daerah. Tapi, semua kebijakan baik untuk pendidikan yang lebih bagus pasti kami dukung," kata Muhadjir.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran yang melarang guru sekolah negeri memberikan PR akademis pada siswa mulai dari jenjang SD sampai SMA.
Baca juga: Jangan Beri Anak Banyak PR, Ini Dampak Buruknya
Menurutnya, materi akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan PR yang menjadi beban bagi siswa setelah pulang sekolah. Idealnya PR aplikatif yang diberikan kepada siswa untuk mendorong siswa lebih kreatif.