Mulai 2017, Guru PNS Wajib 8 Jam Ada di Sekolah
Yang kami wajibkan guru PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi. |
"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari detikcom (25/10/16).
Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan. Aturan ini juga bersentuhan dengan wacana 'full day school', namun nantinya diberi nama berbeda.
Baca: Aturan Penghapusan LKS dan Jam Kerja Guru di Sekolah
"Itu namanya P3K program penguatan pendidikan karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," kata Muhadjir.
Sebelumnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan aturan ini sebagai ganti aturan kewajiban 24 jam mengajar. Dengan begitu, guru tak harus loncat ke sekolah lainnya untuk mengejar target 24 jam mengajar per pekan untuk memperoleh tunjangan profesi guru.