Banyak Guru Honorer yang Membuat SK Sendiri
Dari pendataan banyak guru honorer yang SK-nya dibuat sendiri. |
Baca juga: Honorer Harus Penuhi Lima Syarat Ini Bisa Jadi Guru
"Dari pendataan, ada empat SK guru honorer. SK yang dibuat gubernur, bupati/walikota, kepala sekolah, dan dibuat oleh guru honorer. Jumlahnya lumayan banyak loh yang SK-nya dibuat sendiri," kata Kadis Diknas Sulawesi Selatan (Sulsel) Irman Yasin dikutip SekolahDasar.Net dari JPNN saat Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan (28/01/17).
Masalah guru honorer masih mendominasi di daerah karena kurangnya guru PNS. Dengan banyaknya guru honorer, membuat daerah kesulitan membayar gaji meski pun ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Perlu diketahui, sesuai pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, dalam pasal 8 disebutkan "Semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".