Honorer Harus Penuhi Lima Syarat Ini Bisa Jadi Guru
"Kalau ternyata mereka tidak memenuhi syarat yang dimaksud, dia bukan guru, hancur siswa". |
Baca juga: Syarat Guru Honorer Bisa Dapat Insentif Kemdikbud
"Ada 16 ribu guru honorer yang datanya masuk ke kami, itu kami akan validasi, karena kalau ternyata mereka tidak memenuhi syarat yang dimaksud, dia bukan guru, hancur siswa kita kalau dia diajar seperti itu," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Irman Yasin Limpo.
Selama ini yang mengangkat guru honorer di kabupaten/kota, adalah bupati/wali kota, kepala dinas, atau kepala sekolah, karena itu, pihaknya harus terlebih dahulu memperjelas apakah pengangkatan mereka sebagai honorer tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
"Dalam aturan tersebut, setelah pengangkatan honorer K2 tidak boleh dilakukan pengangkatan honorer lagi, ini yang harus diperjelas," kata Irma Irman yang SekolahDasar.Net kutip dari Okezone (09/01/17).
Berdasarkan rasio jumlah guru dan murid, jumlah guru di Sulsel sudah cukup, tinggal distribusi dan pemerataannya. Untuk pemerataan guru, pihaknya akan menarik semua guru PNS yang ada di swasta yang sudah mampu. Ia mengatakan di sekolah swasta besar, jangan ada lagi guru PNS.