Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp 1,5 Juta Per Bulan
Guru honorer non-PNS akan diberikan tunjangan kinerja sebesar minimal Rp 1,5 juta per bulan. |
Disebutkannya, besaran tunjangan untuk guru honor non-PNS tersebut diyakinkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Baca juga: Banyak Guru Honorer yang Membuat SK Sendiri
"Disepakati oleh pusat dan itu akan ditanggung oleh Pusat untuk guru non-PNS akan diberikan tunjangan kinerja sebesar minimal Rp 1,5 juta per bulan, dan dibayar ke rekening yang bersangkutan," kata Slamet yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (08/02/17).
Menurutnya, tunjangan honorer itu nantinya akan diberikan setiap bulan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kemendikbud. Namun, untuk pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Sayanganya, kenaikkan tunjangan gaji guru honorer sementara hanya bagi guru honorer yang mengajar di SMA, SMK dan SMALB. Hal itu seiring dengan alih kelola SMA, SMK dan SMALB dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi.