41.218 Guru Ikuti UKG Ulang Agar Dapat Tunjangan
UKG ulang bagi 41.218 guru adalah sebuah kesempatan untuk menikmati tunjangan profesi guru. |
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan UKG Ulang Tahun 2017
Ikatan Guru Indonesia (IGI) memberikan apreseasi kepada Pemerintah yang terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru. IGI berharap pemerintah dapat lebih ketat dengan proses ini. Standar kelulusan minimal 80 persen adalah sesuatu yang wajar dan sebuah keniscayaan. Guru penerima TPG memang harus merupakan guru profesional dengan standar kompetensi tinggi.
"Pemerintah tidak boleh lagi mentoleransi untuk mememberikan TPG kepada guru-guru berkualitas rendah apalagi guru yang diterima dalam kurung waktu 2006-2015 bukan lagi tergolong guru-guru senior yang jauh dari teknologi," kata Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Pengurus Pusat IGI yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (30/03/17).
Guru harus mampu secara mandiri mengembangkan kompetensinya tanpa berharap pada pemerintah. Dengan UTN atau UKG ulang ini, IGI berharap, guru-guru yang memiliki kompetensi tinggi dapat memperolah penghargaan profesi dalam bentuk TPG. Kemendikbud memberi kesempatan bagi guru yang tidak lulus untuk mengulang ujian lagi, maksimal empat kali UTN atau UKG ulang.