Aplikasi RKAS Untuk SD Sesuai Juknis BOS 2017
Download aplikasi penyusunan RKAS untuk jenjang SD sesuai Juknis BOS 2017. |
Baca juga: Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana BOS
RKAS harus didasarkan pada hasil evaluasi dari sekolah. RKS, Rencana Jangka Menengah, RKTS, dan RKAS harus disetujui melalui rapat dewan pendidikan setelah mendapatkan pertimbangan Komite Sekolah. Kemudian disahkan melalui SKPD Pendidikan Kabupaten atau Kota bagi sekolah negeri atau yayasan bagi sekolah swasta.
Untuk memperlancar pemenuhan persyaratan RKAS jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk mendapatkan dana BOS pemerintah sudah menyediakan aplikasi. Dengan aplikasi RKAS terbaru ini akan memudahkan bagi lembaga pendidikan untuk memenuhi persyaratan tersebut sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2017.
Karena aplikasi ini bersifat konvensional memanfaatkan excel sehingga mudah untuk digunakan. Aplikasi ini juga secara otomatis akan berintegrasi dengan ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah). Aplikasi RKAS untuk SD sesuai Juknis BOS dapat didownload melalui tautan berikut ini:
- APLIKASI RKAS ANGGARAN 2016/2017
- APLIKASI RKAS PERUBAHAN 2017
Setelah memiliki aplikasi RKAS tersebut, tidak ada alasan untuk tidak mengajukkan dan mendapatkan dana BOS karena kesulitan dalam menyusun RKAS yang menjadi persyaratan memperoleh dana BOS. Daftar isi Aplikasi RKAS BOS 2017 berisi Sampul, SK TIM Pengelolah BOS atau panitia penyusunan RKAS BOS, Rencana penggunaan Dana BOS dan Pengesahan.