Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru honorer. |
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima. Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.
Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS Untuk:
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Setiap pengangkatan baru untuk tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
Baca juga: Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS
Selain untuk membayar honorarium bulanan guru dan tenaga honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 10 komponen prioritas lainnya. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD adalah Rp800.000,-/siswa/tahun. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah diambil dari Dapodik.