Nilai Minimal Kelulusan UKG 2017 Minta Diturunkan
"Pemerintah harus efisien dalam menggunakan anggaran. UKG ini jangan dijadikan proyek". |
Meski dinyatakan lulus pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), namun jika nilai UKG tidak bisa mencapai 80 harus mengulang kembali. Setelah hasil UKG 2016 diumumkan, ada 41.218 orang guru dinyatakan tidak lulus. Sehingga mereka tidak mendapatkan sertifikat profesi pendidik, sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Baca juga: 41.218 Guru Ikuti UKG Ulang Agar Dapat Tunjangan
Mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang terlibat dalam pelaksanaan UKG 2016 Rochmat Wahab menegaskan bahwa nilai minimal kelulusan UKG itu ditetapkan oleh Kemendikbud bukan kampus LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Ia mengatakan tahun ini dirinya merupakan pihak yang keberatan dengan nilai kelulusan UKG yang mencapai 80 poin itu.
Alasannya adalah nilai rata-rata UKG tahun 2015 yang diperoleh guru hanya sekitar 43 poin. Menurutnya dari teori evaluasi, meningkatkan nilai kelulusan mencapai 80 poin, padahal nilai rata-rata guru hanya 43 poin, itu tidak realistis. Idealnya kenaikannya cukup 50 persen dari nilai rata-rata UKG tahun 2015.
Sehingga jika nilai rata-rata UKG 43 poin, maka nilai kelulusan yang wajar itu cukup 65 poin sampai 70 poin. Menurut dia nilai 65 poin sampai 70 poin itu sudah setara dengan skor B (baik). Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu khawatir jika Kemendikbud tetap memaksakan nilai minimal kelulusan UKG sebesar 80 poin.
UKG ulang 2017 diikuti guru yang sudah mengajar sejak 2006 dan sebelumnya. Pemerintah mendapatkan amanah untuk menanggung proses sertifikasi mereka. Jika Kemendikbud tetap kaku dengan nilai minimal 80 poin, akan ada guru yang tidak lulus UKG lagi. Sehingga akan dibuka kembali UKG ulang berikutnya, sampai seluruh guru yang menjadi tanggungan pemerintah lulus ujian.
"Pemerintah harus efisien dalam menggunakan anggaran. UKG ini jangan dijadikan proyek," kata Rochmat yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (30/03/17).