Permendikbud No 10 Tahun 2017 Perlindungan Bagi Guru
Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. |
Baca juga: Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada Permendikbud nomor 10 tahun 2017 ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sedangkan perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Untuk lebih jelasnya isi dari Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang perlindungan bagi Pendidik dan tenaga kependidikan dapat didownload di sini.