Verifikasi Data Guru Calon Penerima Tunjangan 2017
Para guru diminta untuk untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik dan di laman Info GTK. |
Apabila terjadi perbedaan, silahkan cek:
1. Pastikan Tanggal di info GTK muncul setelah sync /perubahan terakhir.
2. Pastikan yang di entry pada riwayat KGB/Pangkat Dapodik Sesuai dengan SK yang di terima oleh GTK (cek kembali TMT per golongan dan masa kerja) .
3. Jika gaji pokok di entrian dapodik sudah sesuai dengan SK berkala/pangkat tetapi di info gtk lebih besar cek SK berkalanya apakah tanggalnya di bawah bulan juli 2015 kalau iya biarkan karena di SK masih menggunakan gaji pokok yang lama. (pastikan gaji pokok yg d info GTK sama dengan SPJ Gaji/ PP 30 tahun 2015)
4. Untuk KGB/Pangkat golongan tahun 2017 sementara belum di akui. masih memakai yang lama.
5. Apabila Sampai tanggal 8 Maret, data di info gtk masih belum berubah padahal di dapodik sudah di ubah sesuai SK yang ada. Cetak info gtk yang ada, coret bagian nama pangkat golongan, TMT pangkat gol, Masa Kerja, gaji Pokok yang salah dan tulis sebelah kanan yang benar, serta cetak hasil screenshot riwayat KGB dan riwayat pangkat di Aplikasi Dapodik untuk lampirannya.
6. Surat Pernyataan /Fakta intgritas disesuaikan dengan SK KGB/Berkala yang terakhir dan benar yang sudah di entrykan di dapodik..
7. Bagi GTK yang punya SK KGB/Pangkat tahun 2017 mohon untuk melampirkan SK sebelum 2017 dan SK 2017
8. Hal-hal tersebut diatas bertujuan untuk memvalidkan GAJI POKOK pada SKTP 2017, karena regulasi 2017 proses pencairan tunjangan profesi akan menggunakan sistem pembayaran online. Jadi besaran Gaji Pokok yang dipakai adalah gaji pokok yang tercantum di SKTP. Maka dari itu Dinas berharap sebelum proses penerbitan SKTP dipastikan dulu bahwa Gaji Pokok GTK sudah Valid/Benar sesuai realita yang ada.
Baca juga: Cara Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2017
SKTP terbit di semester II tahun ajaran 2016/2017 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2017. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2017/2018 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli sampai Desember 2017 dengan data yang diperbarui kembali.