Syarat Pengusulan SK Bupati Untuk Guru Honorer
Ppendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer. |
Dasar dari pemberian SK Bupati/Walikota bagi guru honorer adalah PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS tahun 2017. Disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca: Guru Honorer Bisa Ikuti Sertifikasi, Ini Syaratnya
Salah satu daerah yang melakukan pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer adalah Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dilakukan untuk memenuhi SPM Sekolah. Berikut persyaratan dengan ketentuannya:
1. Guru Honor yang diusulkan adalah guru honor yang telah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak tanggal diangkat menjadi guru honor.
2. Untuk pengusulan tersebut melampirkan masing-masing 1 (satu) rangkap:
1) Daftar usulan honorer diurutkan mulai masa kerja tertinggi
2) Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir
3) Fotokopi SK awal dan SK akhir yang telah dilegalisir
4) Surat keterangan aktif mengajar saat ini dari kepala sekolah
5) Fotokopi laporan bulanan bulan