Guru yang Sudah Sertifikasi Wajib di Sekolah 8 Jam
Seluruh guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi wajib berada di sekolah minimal 8 jam. |
Selama ini, waktu guru di sekolah memang tidak semua menyentuh angka 8 jam. Lama sekolah siswa untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat pun tak sama. Di jenjang SD, siswa dan guru bisa pulang lebih cepat. Biasanya, kegiatan belajar mengajar mulai dilakukan pukul 07.00 dan berakhir pukul 12.00.
Untuk melengkapi kewajiban 8 jam nanti, guru diberikan pilihan lain. Seperti, mengoreksi tugas siswa, pembinaan siswa di sekolah dan membuka sesi konsultasi dengan siswa. Bagi sekolah yang masih memberlakukan double shift, Mendikbud menghimbau agar nantinya kegiatan belajar mengajar bisa dijadikan satu di pagi hari.
Baca juga: Reformasi Sekolah Dimulai Pada Tahun Ajaran Baru
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menjelaskan, siswa yang seharusnya masuk siang bisa diberi bimbingan terlebih dahulu di luar kelas. Lalu, setelahnya bergantian dengan mereka yang menggunakan ruang kelas terlebih dahulu. Atau bisa diisi dengan kegiatan lain, seperti permainan edukasi dan lainnya.
Mendikbud meyakini, kebijakan ini bisa bermanfaat bagi sekolah. Pihaknya akan melengkapi kebutuhan-kebutuhan sekolah seperti ruang kelas. Dengan guru yang lebih lama di sekolah, maka akan muncul ide-ide untuk bisa membuat sekolah lebih maju. Selain itu, waktu belajar siswa lebih lama dibawah kendali guru.
”Kalau di luar kan belum tentu belajar. Bisa jadi melakukan hal lainnya,” kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (22/05/17).
Muhadjir mengaku, saat ini aturan terus dimatangkan. Diharapkan, aturan baru yang mewajibkan berada di sekolah minimal 8 jam bagi seluruh guru yang telah menerima tunjangan profesi bisa terealisasi pada tahun ajaran baru.