Sertifikasi Melalui PLPG Resmi Dihentikan Diganti PPG
Program sertifikasi guru melalui PLPG resmi dihentikan dan diganti dengan PPG. |
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, alasan utamanya adalah pemerintah ingin menjalankan undang-undang. Dia mengatakan amanah dalam Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sudah tidak dibernarkan lagi ada PLPG.
Pemerintah sejatinya sudah meringankan proses PPG untuk guru yang sudah mengajar. Diantaranya adalah durasi PPG lebih singkat dari semula satu tahun menjadi empat bulan. Sejumlah materi pendidikan dihapus, karena para guru dalam jabatan itu sudah mengajar.
Terkait dengan biaya sertifikasi guru melalui PPG, Pranata mengatakan pemerintah memberikan subsidi. Nominalnya Rp 7,5 juta per orang. Namun, subsidi itu belum menutup semua kebutuhan. Untuk akomodasi dan konsumsi selama mengikuti PPG, ditanggung sendiri.
"Subsidi itu hanya untuk kebutuhan akademik pendidikan," kata Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari laman JPNN (26/05/17).
Sementara itu, hingga saat ini masih ada sekitar 400 ribu yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikat profesi guru.
Menurut Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, mereka masih menunggu antrean untuk mengikuti program PLPG yang seluruhnya dibiayai pemerintah. Tapi, dengan alasan program tersebut telah selesai, guru-guru tersebut diminta untuk ikut PPG.
PGRI akan mengadukan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi jika Kemendikbud masih nekad untuk menghentikan pembiayaan untuk sertifikasi guru dalam jabatan itu . Sebab, sesuai undang-undang pula, sertifikasi guru itu dibiayai oleh pemerintah.
"Sekarang dengan alasan sudah sepuluh tahun mereka menghentikan. Itu zalim. Itu melanggar undang-undang. Dan kami akan persoalkan secara serius," kata Unifah usai menghadiri deklarasi komitmen guru Indonesia untuk pengendalian tembakau, di Jakarta.