Belum Ada Aturan Guru Wajib 8 Jam di Sekolah
Aturan yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah hingga saat ini belum ada. |
Mendikbud pernah menyatakan, yang diwajibkan 8 jam di sekolah adalah guru PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah mendapatkan tunjangan profesi. Sayangnya, meskipun sudah diwacanakan sejak 2016 lalu, aturan yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah hingga saat ini belum ada.
"Hingga saat ini belum ada aturan yang kami terima. Baik dari pusat maupun dari dinas pendidikan (disdik)," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Malang Burhanudin yang SekolahDasar.Net lansir dari laman JPNN (01/06/17).
Seharusnya jika memang akan diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang, harus ada aturan kemudian disosialisasikan mulai sekarang. Menurut Burhan, jika tidak ada aturan, apa yang akan disosialisasikan kepada para guru di sekolah. Padahal rencananya, tahun ajaran 2017/2018 akan dimulai bulan depan.
Baca: Reformasi Sekolah Dimulai Pada Tahun Ajaran Baru
Sementara Ketua MKKS SMP Swasta Idam Chalid menyatakan, semakin cepat aturan guru wajib 8 jam di sekolah, maka akan semakin baik. Sebab, selama ini, banyak guru swasta atau yayasan yang sudah menerima tunjangan, tapi mencari pekerjaan sampingan. Ia menyatakan menunggu aturan dulu, baru bisa mewajibkan kepada para guru untuk melaksanakannya.