Sekolah Lima Hari Tidak Dibatalkan Tapi Diperkuat
Permendikbud akan diperkuat menjadi perpres. |
"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi perpres dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net lansir dari laman Republika (21/06/21).
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Penerbitan perpres tentang PPK akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait serta ormas-ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Mendikbud mengatakan isi perpres bisa jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan. Dia berharapkan penerbitan perpres nanti dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat.
Permendikbud tentang hari sekolah masih berlaku sampai dicabut dengan peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun.
"Tentu kami akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan rancangannya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," kata Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang.
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan amanat Nawa Cita yang bertujuan menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan adalah religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Sejak 2016, Kemendikbud telah memberikan pelatihan penerapan praktik PPK kepada 8.000 sekolah.
Penerapan PPK diharapkan mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Pengoptimalan beraneka sumber-sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus belajar di dalam kelas tapi dapat belajar di luar kelas maupun di luar sekolah.