Porsi Gaji Guru Honorer Naik 30 Persen Dana BOS
Porsi gaji Guru Honorer diusulkan naik menjadi 30 persen dari Dana BOS. |
Usulan itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Seperti diberitakan unit cost dana BOS untuk SD diusulkan naik dari Rp 800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun dan untuk SMP naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun jadi Rp 1,4 juta/siswa tahun.
Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari laman JPNN (18/09/17) mengatakan pemerintah boleh saja mengusulkan kenaikan dana BOS itu. Alasannya Kemendikbud meminta kenaikan dana BOS untuk mengimbangi inlasi. Apalagi, dana BOS tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015.
Pemerintah diminta juga menaikkan porsi pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS. Saat ini dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer hanya 15 persen. Porsi ini dinilai terlalu kecil, apalagi di sekolah yang jumlah siswa dan guru honorernya sedikit.
Di daerah-daerah terntentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu sampai dua orang saja. Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer. Pemerintah tidak boleh menyalahkan sekolah karena memiliki banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak bisa memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut.