Guru Harus Kumpulkan Angka Kredit Untuk Naik Pangkat
Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. |
"Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," kata Kepala BKN, Bima Aria Wibisana.
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Bima menegaskan guru PNS harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai. Selain itu, akan diteliti penyebab guru yang sudah 4 tahun tetapi belum naik pangkat guru.
"Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu" kata Bima.
Guru PNS diminta meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. BKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," kata Bima yang SekolahDasar.Net kutip dari Merdeka.com (30/10/17).
Aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.