Inilah Perubahan USBN Jenjang SD Tahun 2018
Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di jenjang SD tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Sejak tahun 2008 siswa SD telah melaksanakan ujian akhir sekolah dengan soal yang telah disiapkan oleh pusat dan daerah setempat. Pada tahun 2008 hingga 2013, ujian akhir tersebut dinamakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Lalu diubah lagi, menjadi Ujian Sekolah/Madrasah yang mengujikan Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menyatakan baru tahun 2018 ini istilahnya jadi USBN, yang secara perdana ditambah dengan soal uraian atau esay. Pembuatan soal, penilaian dan pengawasan akan menjadi tanggungjawab utama pemerintah daerah dan satuan pendidik setempat. Naskah soal USBN jenjang SD disusun oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di KKG.
Berikut perubahan ujian jenjang SD sederajat
Dokumen perubahan USBN SD 2018 dapat diunduh di sini.
Waktu pelaksanaan USBN di seluruh jenjang pendidikan tidak akan digelar serentak. Artinya, sekolah diberi kebebasan memilih waktu yang tepat untuk menggelar USBN, asalkan semua pelajaran telah tersampaikan. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang tentang otonomi daerah.
Bobot soal pilihan ganda dan esay pada USBN dipastikan berbeda. Namun, penentuan bobot soal tersebut juga akan diserahkan kepada setiap Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai pembuat soal untuk menentukan. 10 persen soal USBN SD adalah esai. Guru memiliki hak untuk menentukan bobot setiap nilai dari masing-masing soal. Pada USBN pusat hanya memberikan 25 persen soal, sisanya guru akan membuat soal tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menyatakan baru tahun 2018 ini istilahnya jadi USBN, yang secara perdana ditambah dengan soal uraian atau esay. Pembuatan soal, penilaian dan pengawasan akan menjadi tanggungjawab utama pemerintah daerah dan satuan pendidik setempat. Naskah soal USBN jenjang SD disusun oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di KKG.
Berikut perubahan ujian jenjang SD sederajat
Dokumen perubahan USBN SD 2018 dapat diunduh di sini.
Waktu pelaksanaan USBN di seluruh jenjang pendidikan tidak akan digelar serentak. Artinya, sekolah diberi kebebasan memilih waktu yang tepat untuk menggelar USBN, asalkan semua pelajaran telah tersampaikan. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang tentang otonomi daerah.
Bobot soal pilihan ganda dan esay pada USBN dipastikan berbeda. Namun, penentuan bobot soal tersebut juga akan diserahkan kepada setiap Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai pembuat soal untuk menentukan. 10 persen soal USBN SD adalah esai. Guru memiliki hak untuk menentukan bobot setiap nilai dari masing-masing soal. Pada USBN pusat hanya memberikan 25 persen soal, sisanya guru akan membuat soal tersebut.