Penjelasan BKN Terkait Pemberkasan Honorer Jadi CPNS
Seluruh honorer diminta agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS. |
Pasalnya, beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo mengkonfirmasi kepada Humas BKN mengenai kebenaran Juknis tersebut.
“Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak”, katanya dilansir dari laman bkn.go.id (12/04/18).
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu. Seluruh honorer diminta agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar.
“Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan.
Baca: Dokumen yang Disiapkan Untuk Daftar CPNS 2018
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Saat ini pihaknya sedang menghitung kebutuhan PNS secara riil. Ditargetkan jumlah pendaftar yang diterima 60-70 persen dari total 220 ribu PNS yang akan pensiun tahun ini.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, 2018 merupakan tahun reformasi birokrasi karena sistem rekrutmen akan menjadi salah satu aspek yang akan dibenahi. Menurut dia, penerimaan CPNS harus melalui satu pintu, yaitu tes penerimaan, tidak boleh ada lagi penerimaan PNS tanpa tes. Pembenahan proses rekrutmen CPNS sudah dimulai sejak 2017.