Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Belum Dapat KIP, Daftar Sekarang. Ini Caranya

Peserta didik yang tidak memiliki KIP segera mendaftar untuk merasakan manfaatnya.
Masyarakat miskin yang anak-anaknya belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dihimbau oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendaftarkan diri. Sebab, pengusulan penerima KIP akan segera ditutup.

"Peserta didik yang tidak memiliki KIP segera mendaftar untuk merasakan manfaatnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad yang SekolahDasar.Net lansir dari laman JPNN (27/05/17).

Pengusulan mendapatkan dana PIP (Program Indonesia Pintar) oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah binaan Kemendikbud, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017.

Cara atau mekanisme pendaftaran KIP sebagai berikut:‎‎

(A) Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
  • Kelainan fisik (Peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.


(B). Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

(C). Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

(D). Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana.manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.