Semakin Buruk, Guru Honorer Dilarang Menuntut Gaji
Banyak guru yang menerima diikat kontrak kerja meskipun tidak ada jaminan gaji. |
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan pemda yang mengikat kontrak guru honorer tanpa ada jaminan pemberian gaji, sangat tidak manusiawi. Banyak guru honorer yang terpaksa menerima kontrak ikatan kerja tersebut.
Baca: Gaji Sering Terlambat Guru Honorer Terpaksa Utang
"Sementara di sisi guru honorer sendiri, mereka berada di posisi lemah," kata Ramli yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (05/04/17).
Selain itu, berdasarkan temuan di lapangan banyak guru yang menerima diikat kontrak kerja oleh pemda meskipun tidak ada jaminan gaji. Sebab para guru honorer merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, bisa digunakan sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru.
Jika guru honorer memiliki kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Bagi guru yang lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.
Dia menjelaskan dengan tidak adanya alokasi gaji dari kas pemda untuk guru honorer, maka otomatis gaji guru honorer terpaku pada dana BOS. Sementara kondisi yang terjadi saat ini, pencairan dana BOS tersendat di tingkat pemerintah provinsi. Sehingga dana BOS belum bisa mengucur ke sekolah.
Salah satu provinsi yang telah berkomitmen mengalokasikan gaji untuk guru tenaga honorer adalah Jawa Barat. Besarannya adalah Rp85.000 dikalikan 24 bagi guru yang mengajar 24 jam/pekan. jika ada guru yang mengajarnya lebih dari 24 jam/pekan, diberi tambahan lagi Rp40.000/jam tatap muka.
Pihaknya berharap semakin banyak pemda yang berkomitmen mengalokasikan gaji untuk guru honorer. Sehingga gaji guru honorer tidak terpaku pada dana BOS. Alokasi gaji guru honorer dari kas pemda cukup penting, untuk antisipasi jika ada kejadian dana BOS tidak kunjung cair.