Sekolah Hanya Lima Hari Sepekan Dimulai Juli
Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru. |
Sementara terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, dia menyebutkan, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Dalam aturan tersebut, dia menuturkan, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
"Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru," kata Sumarna yang SekolahDasar.Net lansir dari laman Republika (07/06/17).
Pihaknya optimis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yang dibutuhkan. Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan. Seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang sholat.