Guru akan Diredistribusi Sehingga ada Empat Kategori
Akan ada sanksi bagi guru PNS yang menolak redistribus. |
"Jadi empat kriteria itu harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua. Sementara ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu yaitu kepsek," kata Menteri Muhadjir di kantornya.
Muhadjir menegaskan akan ada sanksi bagi guru PNS yang menolak redistribusi. Sanksi ini disesuaikan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Begitu pula dengan daerah tidak boleh lagi melakukan itu.
"Namanya PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Redistribusi ini wajib karena untuk pemerataan guru. Selama ini penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan," jelas Muhadjir.
Baca: Pesan Mendikbud: Jangan Malas Kalau Sudah PNS
Pertengahan Oktober ini rencananya akan diadakan pertemuan dengan seluruh Dinas Pendidikan. Kemendikbud telah memiliki peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.
Langkah selanjutnya mengkoordinasikan bantuan baik fisik maupun nonfisik yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer. Muhadjir mengatakan pihaknya akan mulai dari sekolah yang paling lemah setelah itu diikuti dengan mutasi guru.
Sesuai pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap sekolah dan daerah terkait kebijakan ini. Pasalnya, ini menyangkut perintah presiden agar pendidikan merata dan berkualitas.
"Pemerataan ini berlaku untuk negeri dan swasta. Saat ini sudah jalan tapi belum maksimal makanya nanti diberlakukan reward dan punishment itu," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (31/08/18).