Mulai 1 Januari 2019 Gaji Pokok PNS Naik 5 Persen
Pada tahun 2019 Pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5 persen. |
"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Jokowi.
Gaji PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi.
Alasan pemerintah menaikkan gaji pokok agar pendapatan yang diterima PNS tidak tergerus oleh inflasi serta mampu meningkatkan daya beli. Selain itu, kenaikan ini diharapkan akan membuat dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengaku tidak ada yang aneh jika pada tahun depan pemerintah kembali menaikkan gaji PNS. Kenaikan tersebut juga berlaku untuk semua golongan baik di pusat maupun daerah.
"Dan itu sudah dilakukan beberapa tahun, hanya 1-2 tahun ini lah karena ada THR, itu ditahan dulu. Tapi kan 2 tahun lalu konsisten naik tiap tahun. Dan sebelum-sebelumnya sama, naik tiap tahun," kata Askolani.
Rencana kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan sedang disusun oleh Kemenkeu berdasarkan rekomendasi KemenPAN-RB. Kenaikan gaji tersebut diberikan mulai 1 Januari 2019 yang akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Tentunya nanti ada pp nya. tapi itu berlaku sejak januari 2019. tapi bisa saja regulasinyalan sambil jalan. kalau pun telat bulan 1 bulan 2 tapi kenaikan perhitungannya berlaku sejak januari mudah mudahan," kata Askolani.