Guru Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK Gajinya Akan Dinaikan
Bagi yang enggak lolos CPNS, lalu dia ke PPPK tapi enggak lolos juga, itu bagaimana? Gajinya akan disesuaikan. |
"Bagi yang enggak lolos CPNS, lalu dia ke PPPK tapi enggak lolos juga, itu bagaimana? Gajinya akan disesuaikan. Pendekatannya pendekatan kesejahteraan," kata Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Meski begitu, Moeldoko belum dapat memastikan berapa kenaikan honor yang akan diterima guru honorer. Menurutnya, soal angka kenaikan masih dalam tahap penghitungan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pemerintah sudah memutuskan tidak akan lagi merekrut tenaga honorer, baik di tingkat kementerian, lembaga atau di pemerintah provinsi. Namun, bukan berarti guru honorer itu diberhentikan dari pekerjaannya. Hingga masa baktinya usai, ia tetap akan menjadi guru dengan status honorer.
"Perintah Presiden sangat jelas, mulai saat ini tidak ada lagi pengangkatan honorer. Jadi (tenaga honorer) yang ada saat ini diselesaikan. Lalu mulai saat ini yakinkan bahwa tidak ada lagi honorer," kata Moeldoko yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (10/10/18).
PPPK merupakan skema yang disiapkan setelah pemerintah menyetop rekrutmen tenaga guru honorer. Skema PPPK disiapkan untuk tenaga honorer yang tak lolos seleksi menjadi CPNS. Guru honorer yang lolos seleksi PPPK, gajinya akan disesuaikan dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Skema PPPK merupakan upaya pemerintah mengurangi pegawai berstatus honorer. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan meski tak ada perbedaan gaji antara PPPK dengan ASN, namun akan ada perbedaan dalam jaminan pensiun.
Menurut data Kemenpan RB, ada 157 ribu guru honorer kategori 2 yang ada di Indonesia, hanya 80 ribu di antaranya yang bisa mengikuti CPNS. Sisanya, akan mengikuti seleksi calon PPPK yang waktu dan kuotanya akan ditentukan pasca CPNS usai. Ujian PPPK sendiri tidak diharuskan lebih muda dari 35 tahun seperti syarat CPNS.
Baca: Usaha Pemerintah Penuhi Hak dan Kesejahteraan Guru
Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan gaji para guru honorer dinilai rendah, salah satunya akibat dibayar dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD). Dia menyatakan kesejahteraan guru di Indonesia masih perlu ditingkatkan sebelum membicarakan tentang pendidikan yang berkualitas.
"Beri dia status yang membuat dia bangga menjadi guru sehingga dia punya self-dignity. Saya harus akui bahwa di Indonesia hak hak guru itu belum memadai. Karena itu kita berusaha keras untuk memenuhi," kata Muhadjir dalam sambutannya di acara Peringatan Hari Guru se-Dunia di Gedung Kemendikbud (03/10/18).