Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan di SD
Panduan Pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar. |
Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement) psikologis-sosial-kultural perwujudan sikap dan keterampilan Kurikulum 2013
Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 dapat diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat menemukan dan mengembangkan potensinya, serta dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) bertujuan agar peserta didik kuat karakter spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga peserta didik kelak mampu hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bagi peserta didik.
Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan budi pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan karakter yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong.
Oleh karena itu, perlu dibuat sebuah panduan yang lebih bersifat praktis dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Dasar dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter. Panduan Pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD dapat didownload melalui link berikut ini:
Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pend. Kepramukaan di SD.pdf
Buku Panduan ini diharapkan dapat (1) memberikan gambaran Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan; (2) memberikan pedoman yang jelas dan mudah dijalankan; (3) merupakan acuan bagi pelaksana Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Pada buku ini, hanya pola Blok dan Aktualisasi yang dikembangkan secara rinci termasuk contoh-contohnya. Untuk pelaksanaan pola Reguler, terdapat Buku Panduan Penerapan tersendiri yang khusus membahas kepramukaan di Gugus Depan sekolah dasar dan pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan aturan Gerakan Pramuka.
Sebagus apapun sebuah panduan, jika tidak pernah diimplementasikan, keberhasilan atau kekurangannya tidak akan pernah diketahui secara faktual. Untuk itu, hendaknya panduan ini diimplementasikan dengan baik dan benar agar diperoleh hasil yang nyata. Kemudian, dari hasil itu tentu akan dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan panduan ini.