Jangan Berkecil Hati, Lowongan CPNS Guru Bakal Dibuka Lagi
Anda yang belum lolos CPNS tahun 2018 untuk formasi guru jangan berkecil hati. |
Berdasarkan data Kemenpan dan RB, terdapat formasi 122.000 guru dan dosen yang dibuka tahun ini. Dari total formasi guru dan dosen itu, formasi khusus guru 88.000 untuk guru kelas dan guru mata pelajaran di instansi pemda, 12.000 untuk guru madrasah di Kementerian Agama, dan 14.454 untuk dosen di Kemenag dan Kemenristekdikti.
Saat ini peserta yang sudah lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih harus menjalani tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) beberapa waktu mendatang untuk dapat dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS. Banyaknya peserta tes CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap SKD karena nilai yang diperoleh di bawah passing grade atau ambang batas kelulusan SKD
Lowongan CPNS di tahun 2019 bakal dibuka lagi, khususnya untuk formasi guru. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano menyampaikan rakor tersebut membahas pemetaan guru di Indonesia. Hasilnya dapat digunakan untuk memetakan keperluan formasi di 2019.
“Kita akan memperoleh kesepakatan jumlah formasi atau kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran yang akan diusulkan oleh bupati, walikota, atau gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan formasi tahun 2019 yang akan datang,” kata Supriano.
Rakor Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan diikuti oleh 396 peserta yang berasal dari Lampung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Pada Juni 2018 Indonesia masih kekurangan 988.133 guru PNS. Jika di tahun ini membuka lowongan guru berstatus negeri sebanyak 122.000, maka masih kekurangan 766.133 guru.
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, sekarang ini untuk guru menjadi kewenangan masing-masing provinsi untuk SMK-SMK sedangkan SD dan SMP kewenangan Kabupaten Kota. Begitupun dengan mutasi guru mutlak di tangan Pemerintah Daerah.