Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan
Guru honorer yang benar-benar mengabdikan waktunya untuk mengajar. |
Untuk itu, pemerintah akan melakukan sensus untuk menyisir keberadaan guru yang benar-benar layak menyandang status sebagai guru honorer. Mendikbud Muhadjir menambahkan, guru honorer yang benar-benar mengabdi lebih berhak untuk diprioritaskan dalam mendapat pengakuan dari sisi kepegawaian maupun kesejahteraan.
"Ada yang hanya mengajar satu dua jam di sekolah, tapi pekerjaan utamanya berdagang, jadi guru hanya sampingan bagi dia. Tapi ketika minta diangkat PNS paling depan," sindir Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Medco (24/11/18).
Mendikbud menegaskan harus ada indikator tambahan untuk menyebut seseorang adalah guru honorer. Indikator tambahan tersebut tengah dibicarakan di internal Kemendikbud terutama di direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).
"Yang jelas, kalau ada guru yang hanya mengajar satu mata pelajaran dalam seminggu, dan tidak pernah ada di sekolah terus-terusan, setelah mengajar langsung pergi, mengerjakan pekerjaan lain, maka dia bukan guru honorer," kata Mendikbud.
Baca juga: Guru Adalah Profesi dengan Tanggung Jawab Besar
Seperti diketahui, status Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU ASN dibagi menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sekarang guru honorer di atas 35 tahun, peluang diangkat sebagai PPPK besar, bahkan dua tahun sebelum mereka pensiun juga masih bisa," terang Muhadjir.
Antara PNS dan PPPK tidak terlalu banyak berbeda. Gajinya sama, semua fasilitas sama. Bedanya kalau PNS mendapatkan dana pensiun, kalau PPPK pemerintah tidak mengelola pensiunnya, jika mau dapat pensiun dapat dikelola sendiri.
Guru yang diangkat dengan skema PPPK bisa dikontrak dalam waktu satu atau tiga tahun. Masa kontrak kerja juga bisa diperpanjang tergantung kesepakatan pemerintah dengan guru terkait.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pada skema pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini, calon pegawai juga akan melewati tahap tes sebelum menjadi pegawai.
"Kan kami tidak ingin menerima, (misal) gimana sih caranya PPPK punya formasi 10, (sementara) yang mendaftar 100. bagaimana memilih 10 ? Mau nggak KKN ? Nggak mau kan. Jadi tetap harus ada instrumen untuk menyaring, pakai tes," kata Bima yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos.
Bima juga menyampaikan, kalau nantinya tenaga honorer masih juga tidak lulus dalam tes PPPK tersebut, pemerintah masih akan memberikan tenggang waktu mereka untuk bisa tetap menjadi honorer. Namun, pemerintah daerah harus berikan gaji sesuai dengan aturan.