Mulai 2019 Guru Wajib Absensi Elektronik Dipantau Kemendikbud
Bagi yang tidak mau mengikuti absensi elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. |
"Nantinya, setiap sekolah wajib memiliki perangkat absensi elektronik yang langsung terhubung ke Kemendikbud. Dengan demikian, kehadiran guru dipastikannya akan terpantau tiap hari," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Nandang Mulyana yang SekolahDasar.Net kutip dari Pikiran Rakyat (07/11/18).
Tidak hanya untuk guru, kewajiban absensi elektronik berbasis online itu berlaku juga untuk para kepala sekolah. Absensi tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar pertimbangan bagi Kemendikbud untuk kenaikan pangkat guru maupun kepala sekolah. Bagi yang tidak mau mengikuti absensi elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. Sanksinya, tunjangan profesi mereka tidak bisa dicairkan.
Pengadaan Perangkat Absensi Dibiayai Dana BOS
Menurut Nandang, pengadaan perangkat absensi elektronik itu harus disiapkan masing-masing sekolah dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Nomor 1 Tahun 2018. Nandang Mulyana mengatakan pembelian perangkat harus mulai dilakukan. Sebab, penilain berbasis absensi elektronik itu berlaku efektif awal Januari 2019 nanti.
Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud pun akan mengevaluasi kinerja pengawas dan kepala sekolah. Dua jabatan tersebut mesti dievaluasi karena berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, tata kelola pengawas dan kapala sekolah harus terus menerus mengalami pembaruan. Diselaraskan dengan tuntutan zaman dan persaingan global. Menurutnya, pengawas dan kepala sekolah yang tidak bisa beradaptasi dengan perubahan akan kesulitan dalam mengelola sekolah.
“Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Mereka memiliki peran strategis yang tidak saja menentukan hitam putihnya pendidikan di sekolah tetapi bahkan menentukan cetak biru generasi bangsa,” kata Muhadjir.
Kompetensi pengawas dan kepala sekolah harus selaras dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian. Kebijakan pemerintah yang tak lagi mewajibkan kepala sekolah untuk mengajar harus dimanfaatkan dengan baik, seperti melahirkan ide-ide yang inovatif untuk memajukan sekolah.
“Bahkan diperlukan paradigma baru ketika kita berbicara dalam konteks pembinaan tenaga kependidikan. Adaptif dengan era baru yang ditandai dengan perubahan pesat dengan ketidakpastian yang kompleks ini, meniscayakan gagasan-gagasan yang dinamis, inovatif dan kreatif,” jelas Mendikbud.