Kemendibud Gunakan Zonasi untuk Menata Guru
Untuk guru PNS, maksimum empat tahun mengajar di satu tempat. |
“Isu yang kami usung adalah pemerataan berkualitas. Kami harapkan agar di setiap zona, kualitas pendidikannya rata, tidak boleh ada kesenjangan yang terlalu jauh,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy.
Zonasi juga bisa digunakan untuk menata guru. Menurut mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) itu, sekarang terjadi ketimpangan jumlah guru di beberapa daerah. Dengan zonasi maka jumlah guru PNS dan honorer harus merata.
Selain itu, juga harus ada rotasi. Untuk guru PNS, maksimum empat tahun mengajar di satu tempat. Begitu juga dengan kepala sekolah. Hanya guru bagus yang bisa menjadi kepala sekolah. Dan hanya kepala sekolah bagus bisa menjadi pengawas.
Baca juga: Kepala Sekolah dan Pengawas Menentukan Hitam Putihnya Pendidikan
Saat ini, Kemendikbud sedang memperjuangkan tunjangan khusus untuk jabatan kepala sekolah dan pengawas. Yang memiliki kedaulatan di masing-masing zona adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
"Tentu saja kepala dinas pendidikan tetap memiliki otoritas di dalamnya. Bahkan untuk pembinaan pelatihan guru akan kami turunkan langsung ke zona," kata Menteri Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (10/12/18).
Baca juga: Guru akan Diredistribusi Sehingga ada Empat Kategori
Diungkapkan Mendikbud, saat ini ada 736.000 guru honorer di Indonesia. Dan yang paling besar jumlahnya di Jawa Barat. Hal ini diungkapnya saat seminar "Grand Design Pendidikan di Jawa Barat”, di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
"Sebenarnya guru honorer ini adalah guru pengganti pensiun. Akan tetapi guru yang pensiun tidak pernah diganti karena ada moratorium sehingga tidak boleh mengangkat guru. Akhirnya kepala sekolah memutuskan untuk mengangkat guru honorer", kata Muhadjir.
Guru honorer mendapatkan gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal BOS untuk operasional sekolah, bukan gaji guru. Nantinya, tambah Mendikbud, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi 2 yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK lahir karena ada peraturan melarang mengangkat orang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi PNS. Gaji dan tunjangan guru dengan status PNS dan PPPK sama, yang berbeda hanya tidak ada dana pensiun bagi PPPK.
"Kita berharap tahun depan sudah ada PPPK guru. Perlu diingat bahwa tidak boleh lagi ada moratorium guru", kata kata Mendikbud Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas(10/12/18).