Melalui Zonasi Siswa tak Perlu Lagi Daftar Sekolah
Ditargetkan, pada tahun depan siswa tidak perlu lagi mendaftar. |
"Kami menargetkan, pada tahun depan siswa tidak perlu lagi mendaftar. Tapi, namanya sudah terdaftar di sekolah yang ada di dekat rumahnya. Mudah sekali sebenarnya, jika zonasi ini diterapkan karena siapa yang masuk SMP tahun depan adalah anak yang duduk di kelas enam sekarang ini," kata Muhadjir.
Untuk menerapkan sistem zonasi tersebut, diperlukan kerja sama dengan pemerintah daerah, terutama dinas kependudukan dan catatan sipil. Data tersebut juga bisa digunakan untuk pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Menurut Muhadjir, sistem zonasi merupakan puncak dari restorasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Zonasi mengutamakan kedekatan jarak domisili peserta didik dengan sekolah.
Tidak hanya digunakan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, sistem zonasi juga untuk mencegah penumpukan guru berkualitas di suatu sekolah, menghilangkan eksklusivitas, dan mengintegrasikan pendidikan formal dan nonformal.
Ke depan, Kemendikbud akan memberikan bantuan berdasarkan sistem zonasi sehingga bantuan bisa terpetakan dan terarah. Dengan sistem zonasi itu, anggaran bisa difokuskan untuk kesejahteraan guru, peningkatan pelatihan guru, dan anggaran untuk afirmasi.
Baca juga: Usaha Pemerintah Penuhi Hak dan Kesejahteraan Guru
"Kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diharapkan bisa dikoordinasikan dengan baik," kata Mendikbud Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (11/12/18).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu berharap, ke depan, kebijakan zonasi tersebut bisa dijadikan Perpres. Saat ini, sudah ada sekitar 2.570 zonasi. Mendikbud berharap, bisa meningkat hingga 5.000 zonasi.