Ide Guru Sudah Pensiun Direkrut Lagi Dinilai Konyol
Ide Mendikbud Muhadjir agar guru pensiun tetap mengajar dinilai konyol. |
"Ini ide yang sangat konyol. Daripada merekrut guru pensiun, lebih baik angkat itu guru honorer yang nyata-nyata sudah mengabdi di depan mata. Saya perhatikan Mendikbud ini suka mengeluarkan kebijakan blunder. Kalau enggak bisa mengatasi masalah pendidikan lebih baik mundur saja jadi menteri daripada bikin resah guru terus," kata Andi Asrun, pengacara guru honorer yang Sekolah Dasar.Net kutip dari JPNN (09/01/19).
Rencana para guru pensiunan bakal bertugas sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh pemerintah, juga mendapat tanggapan PGRI Jatim. Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi mengatakan, perekrutan kembali guru yang pensiun dinilai tidak bijak. Tenaga pengajar yang sudah pensiun, tutur dia, sudah waktunya istirahat dan menikmati masa pensiun.
Pemerintah diminta serius memikirkan persoalan kekurangan guru. Diberharap pemerintah memiliki kepekaan terhadap guru honorer. Mereka sudah mengabdi sangat lama. Komitmennya sebagai guru sudah sangat teruji sehingga layak diangkat sebagai CPNS. Sehingga bisa menjadi salah satu upaya mengatasi jumlah guru PNS yang kurang.
Pihaknya menyayangkan guru pensiun tidak segera diisi atau diganti baru. Di sisi lain, masuknya guru honorer untuk mengisi kekurangan guru juga kurang mendapat tanggapan positif. Menurutnya, jika sama-sama diisi guru usia tua, pihaknya lebih sepakat bila kekurangan guru diisi guru honorer yang sudah lama mengabdi. Bukan mengangkat guru pensiun.
"Guru pensiun tidak diganti. Honorer masuk disalahkan," kata Sumadi yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (09/01/19).
Baca: Apakah Gaji Guru Pengaruhi Kualitas Pendidikan?
Menurut Ichwan, nasib para guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) yang mencapai 11 ribu di Jatim patut diperjuangkan. Selain sudah lama mengabdi, belum semua guru honorer mendapat gaji yang layak. Dia membeberkan, hanya ada beberapa daerah di Jatim yang "ramah" terhadap GTT. Hal itu ditandai dengan gaji yang sudah setara UMK.