Guru Diminta Sisihkan Tunjangan untuk Belanja Kompetensi
Kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas guru yang berinteraksi lebih lama dengan anak-anak dibandingkan dengan orangtua mereka sendiri. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengupayakan agar guru lebih sejehtera dan kompeten melalui pemberian tunjangan profesi. Dari tunjangan profesi yang didapat, guru diharapkan dapat menyisihkan sebagian tunjangannya untuk peningkatan kompetensi melalui belanja kompetensi. Sehingga bisa menjadi guru-guru yang profesional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, pahlawan tanpa jasa ini diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program sertifikasi guru.
Proses sertifikasi guru bukan hal yang gampang dan mudah, tapi merupakan proses panjang yang yang dimulai dari seleksi administrasi, mengikuti seleksi akademik, mengikuti PLPG/PPG diakhiri dengan ujian akhir, jika lulus akan terbit sertifikat pendidik. Ketika sertifikat pendidik sudah keluar para guru bisa mendapatkan SK Dirjen agar mencairkan tunjangan profesi.
Dukungan pemerintah kepada para guru melalui tunjangan profesi sebenaarnya sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Walaupun sampai saat ini menurut Mendikbud Muhadjir Effendy keberadan tunjangan profesi guru belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme guru atau tenaga pendidik.
Baca: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pernah mengkritik sikap para guru yang tidak serius dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia. Menurutnya, ada kecenderungan guru hanya ikut sertifikasi sebagai syarat untuk kenaikan pangkat yang ujungnya agar bisa mendapatkan tambahan tunjangan profesi.
"Saya dulu dengar guru ada sertifikasi, saya senang. Tapi sekarang, sering sertifikasi itu tidak mencerminkan apa-apa. Mungkin prosedural saja supaya bisa mendapatkan tunjangan. Bukan dia tersertifikasi berarti profesional menjadi guru," kata Menteri Sri yang saat berbicara di hadapan anggota PGRI pada 10/07/2018 yang SekolahDasar.Net kutip dari Okezone.
Mendikbud Muhadjir selalu menyampaikan harapannya supaya tunjangan profesi guru dapat berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu dan hasil proses belajar peserta didik sebagai indikator keberhasilannya. Ia juga berharap sebagian tunjangan profesi dapat diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi guru melalui program pelatihan dan belajar mandiri.