Pencairan Kenaikan Gaji PNS 5% Akan Dirapel April 2019
Kenaikan gaji PNS sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. |
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini. Kenaikan gaji PNS sebesar 5% tersebut seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April 2019.
Menteri Sri menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019. Kenaikan gaji PNS 2019 itu baru dibayarkan April, namun besarannya akan mencakup kenaikan gaji dari Januari-April. Untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji atau per bulan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan kenaikan gaji PNS tersebut sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Oleh karena itu, kenaikan gaji dilakukan sejak awal tahun, meski dibayarkannya pada kuartal kedua tahun ini.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," kata Sri yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (14/03/19).
Setelah ditandatangani Presiden, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya. Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya. Semua proses diharapkan bisa segera selesai agar dapat dicairkan bulan depan.
Baca juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019
Pemerintah menggelontorkan Rp 215 triliun dari APBN 2019 untuk kebutuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS, TNI, dan Polri. Anggaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan dengan perhitungan gaji pokok naik sebesar 5%, gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun pertimbangan pemerintah menaikkan gaji pokok ASN lantaran sudah tiga tahun tidak naik ditambah antisipasi inflasi. Pemerintah yang tidak menaikkan gaji sejak 2016, menggantinya dengan memberikan THR dan gaji ke-13 yang nyaris setara upah dibawa pulang alias take home pay tahun ini.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6% lewat PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-17 Atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok abdi negara kini berada di kisaran dari Rp 1.486.000 sampai Rp 5.620.000.