SD yang Lakukan Tes Calistung Dana BOS-nya Dihentikan
"Sudah diimbau berkali-kali masih tetap berlakukan calistung. Ya, saya cabut dana BOS-nya. Ingat itu," tegas Mendikbud Muhadjir. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan peringatan kepada sekolah dasar (SD) di seluruh Indonesia apabila dalam penerimaan siswa baru, masih tetap memberlakukan tes baca tulis menghitung (calistung) maka akan diberikan sanksi tegas. Menurutnya tes calistung itu merusak perkembangan jiwa anak.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menegaskan, bila dalam penerimaan siswa baru (SD) masih ada sekolah yang menerapkan tes calistung, akan dicabut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)-nya. Sanksi penghentian pemberian dana BOS ini terpaksa diberlakukan agar seluruh sekolah menaatinya.
"Sudah diimbau berkali-kali masih tetap berlakukan calistung. Ya, saya cabut dana BOS-nya. Ingat itu," tegas Mendikbud Muhadjir saat menghadiri seminar yang digagas Fakultas Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Guru PAUD UMJ.
Mendikbud menekankan agar tidak merampas hak anak-anak untuk bermain. Sejatinya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah masa prasekolah. Anak-anak tidak boleh diberikan pelajaran calistung. Anak-anak hanya diberikan pendidikan karakter tentang bagaimana budaya baca, disiplin, dan lainnya.
"Wahai guru PAUD jangan rampas masa bermain anak-anak. Orang tua juga harus sadar, PAUD itu bukan wadah untuk mengajarkan anak calistung. Anak-anak di PAUD itu hanya bermain tapi sebenarnya mereka belajar beragam ilmu. Bagaimana berinteraksi, berbagi, dan lainnya," kata Muhadjir.
Bila PAUD tetap mengajarkan anak calistung karena tuntutan SD, Muhadjir mengatakan, itu akan menjerumuskan anak pada gangguan psikologis. Anak-anak akan kehilangan masa kecilnya yang penuh kebahagiaan dan keceriaan. Alhasil ketika remaja dan dewasa akan mengganggu perkembangan mentalnya.
Ketua Panitia Seminar Nasional PAUD Adiyati Fathu Roshonah dalam laporannya menjelaskan, tema ini sangat tepat di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesat. Di mana kondisi tersebut tentu harus diadaptasi dan diantisipasi oleh lembaga PAUD dan guru-guru PAUD termasuk para orang tua.
“Orang tua adalah guru pertama dan rumah adalah sekolah pertama bagi anak usia dini. Di era disruptif 4.0 mendidik generasi PAUD milenial memiliki peluang dan tantangan tersendiri. Dan penguatan fungsi keluarga merupakan salah satu jawaban,” kata Adiyati yang SekolahDasar.Net kutip JPNN (29/03/19).
Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Kemudian dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Selanjutnya berada di zonasi sekolah yang dituju.