Jangan Angkat Guru Honorer, Cukup Perpanjang Kerja Pensiunan
Untuk memenuhi kekurangan guru, Mendikbud menyarankan memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali meminta agar pemda tidak lagi mengangkat guru honorer. Larangan mengangkat honorer sebenarnya sudah digaungkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Menurutnya, jika masih ada pemda yang merekrut guru honorer untuk menutupi kekurangan jumlah guru, maka penyelesaian masalah honorer tidak akan pernah tuntas. Niat pemerintah sekarang adalah menyelesaikan guru honorer yang arahnya ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Pak menPAN-RB (menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi) kan sudah bilang tidak ada lagi pengangkatan guru honorer. Kalau angkat terus, kapan selesainya?" kata Menteri Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (01/08/19).
Pengangkatan guru honorer harus sudah dihentikan. Mendikbud mengatakan Nanti kalau diangkat terus, tidak habis-habis nanti. Untuk memenuhi kekurangan guru, ia menyarankan memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun.
Untuk gaji, bisa diambil dengan dana BOS. Begitu sudah ada pengangkatan ASN baik melalu CPNS maupun PPPK, pensiunan guru ini diberhentikan. Dia menambahkan, tahun ini akan merekrut guru CPNS maupun PPPK.
"Mau lewat CPNS silakan. Jadi kalau melalui CPNS terbuka. Baik guru honorer maupun honorer termasuk fresh graduate boleh bersaing. Untuk PPPK, khusus honorer", kata Menteri Muhadjir di sela-sela rakornas pengadaan aparatur negara (ASN) 2019 di Jakarta.