Mendikbud: Pengangkatan Guru Honorer itu Sudah Dilarang
Karena apa? Guru honorer mau dituntaskan. Kalau diangkat terus, kapan selesainya? Karena pengangkatan guru honorer itu sudah dilarang. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah agar tidak mengangkat guru honorer lagi. Upaya ini dilakukan supaya permasalahan guru honorer dapat dituntaskan.
"Karena apa? Guru honorer mau dituntaskan. Kalau diangkat terus, kapan selesainya? Karena pengangkatan guru honorer itu sudah dilarang. Peraturan Pemerintah (PP) juga enggak boleh," kata Muhadjir.
Kemendikbud mencatat terdapat 736 guru honorer di seluruh Indonesia. Namun, jumlah ini justru terus bertambah dengan angka sekitar 840 orang. Melihat situasi ini, Kemendikbud pun menargetkan agar permasalahan guru honorer dapat selesai pada 2024.
Di dalam proses penuntasan ini, Mendikbud mengaku, pihaknya telah menyiapkan perangkat pendukung. Kemendikbud dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pertemuan. Keduanya sepakat untuk mensinkronisasikan dana alokasi umum (DAU) umum.
Melalui sistem ini, mantan rektor UMM ini berharap gaji para guru terutama honorer terbayarkan. Dalam hal ini, gaji berasal dari APBD yang merupakan anggaran transfer dari pusat.
Di sisi lain, Kemendikbud juga tengah menyiapkan aturan perpanjangan pengabdian guru PNS. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi pengangkatan guru honorer. Pada proses perpanjangan pengabdian ini, guru akan memeroleh insentif tambahan dari dana BOS.
Lihat juga: Jangan Angkat Guru Honorer, Cukup Perpanjang Kerja Pensiunan
Dengan adanya aturan-aturan ini, Mendikbud mengakui guru menjadi fokus yang harus diselesaikan. Sebab, guru memiliki peran penting untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Apalagi, saat ini Indonesia sedang menargetkan pembangunan SDM sebaik mungkin.
"Kalau (guru) tidak tertata baik, ya susah," kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (11/08/19).