Persoalan Guru yang Ada Saat ini Karena Moratorium CPNS Guru
Pengangkatan guru harus terus berjalan guna menekan jumlah guru honorer.. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta agar tidak ada lagi moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru. Sebab, moratorium atau penghentian sementara rekrutmen berakibat pada ketidakmerataan guru. Ia mengatakan persoalan guru yang ada saat ini karena adanya moratorium guru.
"Masalah ketimpangan jumlah guru ada karena moratorium guru PNS. Padahal setiap tahunnya ada sekitar 40 ribu guru PNS yang pensiun sehingga sangat berisiko dengan kebijakan pemerintah memoratoriumkan guru," kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (14/08/19).
Mantan Rektorm UMM itu menekankan pentingnya rekrutmen guru. Pengangkatan guru harus terus berjalan guna menekan jumlah guru honorer. Menurutnya, pada 2002-2005 pernah terjadi pensiun besar-besaran guru SD. Namun ketika itu, pemerintah justru melakukan moratorium pengangkatan guru. Itulah yang menyebabkan banyaknya guru honorer sekarang ini.
Ketika pemerintah melakukan moratorium rekrutmen guru PNS, otomatis kepala sekolah maupun kepala daerah ramai-ramai merekrut guru honorer. Tidak heran bila jumlah guru honorer dari tahun ke tahun makin meningkat jumlahnya. Tahun sebelumnya hanya 734 ribu guru honorer. Sekarang posisinya naik menjadi 780 ribu orang.
Untuk menekan agar tidak ada penambahan guru honorer, Menteri Muhadjir menekankan agar tidak melakukan moratorium penerimaan CPNS guru. Pertimbangannya, jumlah siswa dan sekolah baru terus bertambah. Belum lagi jumlah guru PNS yang pensiun rerata 40 ribu orang per tahun.
"Oleh karena itu, yang perlu kita catat, siapa pun nanti yang menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, harus diperhatikan bahwa jangan sekali-kali memoratorium guru. Sekali memoratorium, akan terjadi kemacetan seperti sekarang. Karena tiap tahun itu pasti ada guru yang pensiun," ujar Muhadjir.
Menurutnya, apabila tidak ada langkah-langkah konkret yang drastis untuk menyelesaikan guru honorer ini, maka pemerintah akan terus berkutat dengan permasalahan guru honorer. Sekolah diminta tidak boleh lagi mengangkat guru honorer, kemudian yang honorer ini harus diselesaikan dengan secara bertahap.
Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, lanjutnya, akhirnya para honorer yang kebanyakan sudah melewati batas umur untuk menjadi PNS bisa tetap menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di samping masalah kuantitas guru di Indonesia, masalah kompetensi guru tidak boleh diabaikan. Meskipun ada disparitas kualitas, terutama guru honorer harus terus diberi pelatihan untuk meningkatkan kualitasnya sehingga menjadi guru pembelajar.
“Soal kualitas itu urusannya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Yang penting masalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN harus selesai. Oleh karena itu, kami usulkan agar ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengunci supaya dalam penetapan pengganti guru pensiun kalau bisa yang menetapkan bukan daerah, tapi langsung kementerian," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Bisniscom.