Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS Ditentukan Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah, termasuk masalah gaji guru honorer. |
Kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, yakni mentransfer dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) langsung ke rekening sekolah adalah untuk memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhannya masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang fokus untuk meningkatkan eksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan sekolah.
Mendikbud menilai kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan dinas pendidikan setempat ataupun pemerintah pusat karena jaraknya terlalu jauh untuk masing-masing sekolah. Termasuk masalah gaji guru honorer. Dalam aturan terbaru, gaji guru honorer boleh diambilkan dari dana BOS, maksimal 50 persen.
"Bukan berarti ini pembagian, jangan salah konsep dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu. Kalau dulu dibolehkan sampai dengan 15 persen dan sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen," kata Nadiem yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (13/02/20).
Mantan bos Gojek ini menganalogikan, misalnya sekolah di Maluku atau Papua hanya memiliki satu guru PNS yakni kepala sekolahnya, sedangkan sisanya merupakan guru honorer. Situasi ini tentu cukup menyulitkan dalam memenuhi upah tenaga honorer. Padahal, fakta menunjukkan mayoritas pengajar di sekolah-sekolah tersebut adalah guru honorer.
Kebijakan sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer ini, menurut Mendikbud diambil karena memeratakan guru tentu memakan waktu. Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi seperti itu, yang layak diberikan upah. Hal terkait layak ataupun tidak, tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.
Lihat juga: Suka Duka Menjadi Kepala Sekolah SD yang Membuat Guru Enggan Menjabat
Nadiem mengatakan, jika dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih dibutuhkan oleh setiap sekolah.
Pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS bisa dilakukan dengan persyaratan guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Penyaluran dana BOS akan langsung diberikan oleh Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Proses verikasi data dan penetapan surat keputusan (SK) dilakukan oleh Kemendikbud. Pemerintah telah menaikkan nilai satuan dana BOS bagi setiap peserta didik per tahun. Untuk tingkat SD dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu.
Untuk menghargai guru-guru honorer, pemerintah memberikan kelonggaran dalam penggunaan dana BOS. Jika sebelumnya kepala sekolah hanya bisa mengalokasikan 15 persen dana BOS untuk gaji guru honorer, kini jumlahnya ditambah menjadi 50 persen. Nadiem berharap kebijakan pusat ini bukan berarti membuat pemda lepas tangan. Pemda harus juga meningkatkan gaji guru honorer lewat alokasi dana pendidikan 20 persen di APBD.