Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sanksi Bagi Kepala Sekolah yang Tak Lapor Penggunaan Dana BOS

Sanksi Bagi Kepala Sekolah yang Tak Lapor Penggunaan Dana BOS
Mendikbud mewanti-wanti para kepala sekolah untuk memerhatikan jadwal pelaporan penggunaan dana BOS.

Dalam Permendikbud 8/2020 yang disahkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini dilakukan tiga kali. Tahap pertama sebesar 30 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap tiga 30 persen. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik. Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun.

Mendikbud mewanti-wanti para kepala sekolah untuk memerhatikan jadwal pelaporan penggunaan dana BOS. Bagi sekolah yang tidak melaporkan penggunaan dana BOS terancam tidak mendapatkan bantuan tersebut lagi. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Lihat juga: Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS Ditentukan Kepala Sekolah

"Jadi kalau sampai 31 Agustus, kepala sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahap satu dan dua, ada sanksi yang diberikan. Mereka tidak bisa mendapatkan transferan dana BOS tahap tiga lagi," kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (15/02/20).

Menurutnya, diberikan sanksi ini, lantaran tahun lalu sebanyak 53 persen sekolah tidak melaporkan penggunaan dana BOS. Ini sangat memengaruhi akuntabilitas kinerja Kemendikbud. Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.

Tata Cara Pelaporan Dana BOS


1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah yaitu Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan dokumen lain yang diperlukan

2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:

Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Baca juga: Nadiem Makarim: Penggunaan Dana BOS Sekarang Lebih Fleksibel

3. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat

4. Tabel format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah bisa dilihat di Permendikbud No 8 Tahun 2020.

5. Pelaporan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Pajak terkait penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.

Alasan Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS


Salah satu alasan pemerintah merombak skema penyaluran dana BOS adalah keterlambatan sekolah menerima dana itu sehingga terkadang kepala sekolah harus menalanginya. Kasubdit Dana Alokasi Khusus Nonfisik DJPK Kementerian Keuangan, Kresnadi Prabowo Mukti mengatakan, tahun lalu, memberikan dana BOS pada bulan Januari dan Februari. Namun, dana itu baru diterima pihak sekolah pada Maret atau April. Hal ini terjadi karena adanya dinamika yang berbeda dalam koordinasi di masing-masing pemda.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.07/2020, dana BOS ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya dana BOS disalurkan Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penerapan skema yang baru ini dilakukan agar sekolah dapat langsung menggunakan dana yang diberikan sesuai kebutuhan masing-masing. Kresnadi dilansir SekolahDasar.Net dari Republika (15/02/20) menjelaskan, hal itu serupa dengan skema penyerahan Dana Desa.