Dana BOS Boleh Untuk Beli Kuota Internet Bagi Guru dan Siswa
Dana BOS boleh digunakan untuk digunakan membeli kuota pada para guru dan juga siswa. |
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan guru dan siswa untuk membeli kuota internet selama kegiatan belajar dilakukan di rumah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Nadiem Makarim, akan menjadi sebuah kebijakan untuk merespons situasi krisis selama penanganan penyebaran virus corona di Indonesia.
"Dana BOS boleh digunakan, dana BOS kita adaptasi selama masa krisis ini untuk digunakan membeli kuota pada para guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan dana BOS untuk menambah subsidi kuota siswa," kata Nadiem kepada wartawan lewat teleconference.
Penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota internet menjadi kewenangan kepala sekolah. Pasalnya, kepala sekolah yang berhak mengatur penggunaan dana BOS. Dengan demikian, menurut Nadiem, persentase penggunaan dari dana BOS untuk pembelian kuota tersebut akan diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya.
Dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS.
Mendikbud menerangkan bahwa pihaknya sedang menggodok revisi untuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan fleksibilitas terhadap penggunaan dana-dana tersebut. Rencananya, revisi tersebut akan diterbitkan pada Selasa (14/4/2020).
Selama wabah covid-19, mengharuskan proses pembelajaran dilakukan dari rumah. Dalam pembelajaran daring, kuota internet adalah salah satu kendala yang dialami oleh setiap guru dan siswa. Ada sekolah yang proses pembelajarannya hanya melalui email atau Whatsapp saja. Ada pula yang memakai aplikasi-aplikasi berbasis video meeting virtual seperti Zoom, Google Classroom, Skype dan sebagainya.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapresiasi langkah Mendikbud yang mempersilakan dana BOS digunakan untuk membantu pulsa siswa dan guru. Hal ini dinilai membantu mereka untuk membeli paket internat pada masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ketua IGI, Ramli mengatakan siswa dan guru mulai kewalahan untuk membeli paket data. Terlebih kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini.
"Solusi Mendikbud Nadiem Makarim ini seolah menjadi oase di tengah padang pasir," kata Ramli.
Kemendikbud dinilai bisa berhasil menciptakan stabilitas Pembelajaran Jarak jauh dengan subsidi dana BOS untuk pulsa kuota internet. Sebab, tak ada yang tahu kapan pandemi covid-19 ini akan berakhir di Indonesia. Di sisi lain, Ramli melihat bertumbangnya satu per satu guru-guru kita yang tengah menjalankan proses kelas maya.